Home / Kabupaten / Hukum

Selasa, 9 Juli 2024 - 19:21 WIB

DISPORA KAB LAHAT DIDUGA FIKTIFKAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS DIMASA PANDEMI COVID-19 DITAHUN 2021

Lahat_ Rabu 10 Juli 2024 Media Cendana Indonesia Dimasa pandemi Covid-19 kala itu telah menciptakan efek bola salju dari krisis kesehatan menjadi krisis ekonomi yang sangat besar,

Karantina dan pembatasan sosial sebagai upaya menyelamatkan kesehatan maupun jiwa mau tidak mau telah menekan berbagai mesin ekonomi, seperti konsumsi yang menurun drastis, investasi yang tertunda,

Kondisi masyarakat Kabupaten Lahat pada saat itu dalam keadaan tidak baik baik saja menurut catatan dinas kesehatan kabupaten Lahat disebabkan mudahnya penyebaran Virus Corona Covid-19 yang sedang merajalela ditanah air sumatera selatan ini husuanya,

Sementara ditengah sibuknya pemerintah daerah melakukan pembatasan terjangkitnya Virus Corona Covid-19 Dispora kabupaten lahat malah sibuk melakukan perjalanan dinas luar kota.

Terdapat data petunjuk yang didapatkan salah satu Wartawan Media Online Cendana Indonesia (CI) dari salah satu narasumber yang minta dirahasiakan, setelah kita pelajari secara bersamaan data tersebut terdapat DUGAAN bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga Fiktifkan anggaran dengan alasan melakukan perjalanan “dinaspaket metting luarkota” sebanyak 78 orang selama 10 hari menelan anggaran sebesar RP. 1.257.800.000 bersumber APBD kabupaten lahat.

Baca Juga  PERADI Mempersiapkan Upaya Hukum ke 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Oktober 2021 tahun lalu pemerintah pusat mengeluarkan keputusan dan peraturan larangan melakukan perjalanan dinas luar kota keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut berlaku disemua instansi sekala nasional.

Dibuktika surat edaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020 Tahun 2020 Tentang penegasan kembali masa dan pelaksanaan Work From Home (WFH), serta tata cara perjalanan dinas kaitannya dengan kebijakan pembatasan bepergian dalam rangka pencegahan Corona Virus (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2814/SJ Tahun 2020 Tentang Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik serta cuti bagi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga  "WENDRI ANSYAH" DUDUKI RANGKAP JABATAN SYARAT KKN

Selanjutnya dapat kita simpulkan Bahwa Dinas Pemuda Dan Olahraga DIDUGA terindikasi korupsi berjamaah melanggar Peraturan dan ketentuan Perundang Undangan di Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut, Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Jo PP Nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Inpres Undang Undang no 5 tahun 2002 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Terpisah

Ungkap narasumber yang memberikan keterangan dan informasi beserta sedikit Data petunjuk mengatakan terbitnya berita Dugaan korupsi tersebut di Media Online Cendana Indonesia agar menjadi perhatian Kejaksaan Negeri di kabupaten Lahat ini.

( BAMBANG )

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Kiprah Nyata Bunda PAUD Lahat, Dorong Generasi Sehat dan Cerdas Lewat Program Unggulan

Hukum

DIDUGA PROYEK SILUMAN PEMBANGUNAN JEMBATAN PAGAR GUNUNG

Hukum

GPAN Minta Perusahaan Swasta Dukung Program Pencegahan Narkoba Presiden Prabowo

Hukum

AKSI DAMAI ORGANISASI LASKAR MERAH PUTIH TERKAIT TERDAKWA KASUS KORUPSI MARDANI H. MAMING “TOLAK PENINJAUAN KEMBALI TERDAKWA MARDANI H MAMING”

Hukum

PLB Resmi Laporkan Oknum ASN DPRD Lahat Usir Wartawan Pakai Penggeras Suara ke Polisi

Hukum

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan

Hukum

Operasi Sikat Musi, Satreskrim Polres Pagaralam Berhasil Ciduk Pelaku Curat

Kabupaten

Yaga Yingde Group Salurkan Bantuan Beasiswa Pelajar SD Kurang Mampu di Tanjung Enim