Lahat_ Rabu 10 Juli 2024 Media Cendana Indonesia Dimasa pandemi Covid-19 kala itu telah menciptakan efek bola salju dari krisis kesehatan menjadi krisis ekonomi yang sangat besar,
Karantina dan pembatasan sosial sebagai upaya menyelamatkan kesehatan maupun jiwa mau tidak mau telah menekan berbagai mesin ekonomi, seperti konsumsi yang menurun drastis, investasi yang tertunda,
Kondisi masyarakat Kabupaten Lahat pada saat itu dalam keadaan tidak baik baik saja menurut catatan dinas kesehatan kabupaten Lahat disebabkan mudahnya penyebaran Virus Corona Covid-19 yang sedang merajalela ditanah air sumatera selatan ini husuanya,
Sementara ditengah sibuknya pemerintah daerah melakukan pembatasan terjangkitnya Virus Corona Covid-19 Dispora kabupaten lahat malah sibuk melakukan perjalanan dinas luar kota.
Terdapat data petunjuk yang didapatkan salah satu Wartawan Media Online Cendana Indonesia (CI) dari salah satu narasumber yang minta dirahasiakan, setelah kita pelajari secara bersamaan data tersebut terdapat DUGAAN bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga Fiktifkan anggaran dengan alasan melakukan perjalanan “dinaspaket metting luarkota” sebanyak 78 orang selama 10 hari menelan anggaran sebesar RP. 1.257.800.000 bersumber APBD kabupaten lahat.
Oktober 2021 tahun lalu pemerintah pusat mengeluarkan keputusan dan peraturan larangan melakukan perjalanan dinas luar kota keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut berlaku disemua instansi sekala nasional.
Dibuktika surat edaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020 Tahun 2020 Tentang penegasan kembali masa dan pelaksanaan Work From Home (WFH), serta tata cara perjalanan dinas kaitannya dengan kebijakan pembatasan bepergian dalam rangka pencegahan Corona Virus (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2814/SJ Tahun 2020 Tentang Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik serta cuti bagi Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya dapat kita simpulkan Bahwa Dinas Pemuda Dan Olahraga DIDUGA terindikasi korupsi berjamaah melanggar Peraturan dan ketentuan Perundang Undangan di Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut, Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Jo PP Nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Inpres Undang Undang no 5 tahun 2002 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Terpisah
Ungkap narasumber yang memberikan keterangan dan informasi beserta sedikit Data petunjuk mengatakan terbitnya berita Dugaan korupsi tersebut di Media Online Cendana Indonesia agar menjadi perhatian Kejaksaan Negeri di kabupaten Lahat ini.
( BAMBANG )









