Lahat–, Sabtu 13 Juli 2024 Media Online Cendana Indonesia Berlangsungnya beberapa tahun yang lalu sampai saat ini WENDRI ANSYAH Guru PPPK SD N 14 Merapi Timur bertahan menduduki Rangkap Jabatan sebagai Sekretaris Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, DIDUGA bahwa WENDRI ANSYAH adalah syarat kepentingan kontestasi pemilihan kepala desa tahun lalu sehingga MURSALIN Kepala Desa Muara Lawai terpilih saat Memberikan Jabatan kepada GURU PPPK SD N 14 Merapi Timur dengan jabatan Sekretaris Desa yang mana kala itu Pemilihan kepala Desa Muara Lawai WENDRI ANSYAH adalah team Sukses dan juga keluarga dekat MURSALIN.
Kita semua dapat menyimpulkan Bahwa Dugaan Rangkap jabatan yang diduduki saat ini oleh Saudara WENDRI ANSYAH berpotensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jum’at 12 Juli Sekretaris BPMD saat diminta tanggapan mengenai terbitnya berita di Media Cendana Indonesia dua Edisi yang lalu guna untuk sambungan Edisi ke tiga Rangkap Jabatan Guru PPPK SD N 14 Merapi Timur dan Juga Perangkat desa Sekretaris Desa Muara Lawai WENDRI ANSYAH. Zubhan didampingi kabid yang Membidangi Ari Efendi, Mereka menyampaikan bahwa masih banyak oknum yang lainnya menduduki Rangkap Jabatan perangkat desa di kabupaten Lahat ini hususnya,
Untuk sementara ini sesuai laporan dari Pemberitaan di Media Online Cendana Indonesia kepada kita bahwa WENDRI ANSYAH tercatat sebagai Guru PPPK SD N 14 Merapi Timur yang saat ini juga menduduki dua jabatan sekaligus yaitu sekretaris Desa Muara Lawai.
Untuk permasalahan ini secepatnya kami akan ber koordinasi kepada BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan juga kepada Pj Bupati, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut dan secepatnya kita keluarkan surat edaran Bahwa ASN ataupun PPPK tidak boleh menduduki dua Pungsi Jabatan atau dimaksud dengan Rangkap Jabatan dan akan kita disesuaikan dengan UU dan Peraturan yang mengikat tersebut
“Ungkap Zubhan sekretaris BPMD”.
“Undang-undang Nomor 6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa /kepala desa merangkap jabatan. Jika terjadi perangkat desa rangkap jabatan, maka perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya,”
Sementara, aturan dalam proses pengangkatan PPPK diketahui tidak membolehkan rangkap jabatan sebagai kepala desa ataupun Perangkat Desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat (2 ) Huruf H, dimana dalam kode etik dan kode perilaku ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
(Bambang)









