Home / Kabupaten

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:17 WIB

“WENDRI ANSYAH” DUDUKI RANGKAP JABATAN SYARAT KKN

Lahat–, Sabtu 13 Juli 2024 Media Online Cendana Indonesia Berlangsungnya beberapa tahun yang lalu sampai saat ini WENDRI ANSYAH Guru PPPK SD N 14 Merapi Timur bertahan menduduki Rangkap Jabatan sebagai Sekretaris Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, DIDUGA bahwa WENDRI ANSYAH adalah syarat kepentingan kontestasi pemilihan kepala desa tahun lalu sehingga MURSALIN Kepala Desa Muara Lawai terpilih saat Memberikan Jabatan kepada GURU PPPK SD N 14 Merapi Timur dengan jabatan Sekretaris Desa yang mana kala itu Pemilihan kepala Desa Muara Lawai WENDRI ANSYAH adalah team Sukses dan juga keluarga dekat MURSALIN.

Kita semua dapat menyimpulkan Bahwa Dugaan Rangkap jabatan yang diduduki saat ini oleh Saudara WENDRI ANSYAH berpotensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Jum’at 12 Juli Sekretaris BPMD saat diminta tanggapan mengenai terbitnya berita di Media Cendana Indonesia dua Edisi yang lalu guna untuk sambungan Edisi ke tiga Rangkap Jabatan Guru PPPK SD N 14 Merapi Timur dan Juga Perangkat desa Sekretaris Desa Muara Lawai WENDRI ANSYAH. Zubhan didampingi kabid yang Membidangi Ari Efendi, Mereka menyampaikan bahwa masih banyak oknum yang lainnya menduduki Rangkap Jabatan perangkat desa di kabupaten Lahat ini hususnya,

Baca Juga  DIDUGA PJ Bupati Kab Lahat Menjalankan Praktik Transaksi Jual Beli Jabatan.....!!!

Untuk sementara ini sesuai laporan dari Pemberitaan di Media Online Cendana Indonesia kepada kita bahwa WENDRI ANSYAH tercatat sebagai Guru PPPK SD N 14 Merapi Timur yang saat ini juga menduduki dua jabatan sekaligus yaitu sekretaris Desa Muara Lawai.

Untuk permasalahan ini secepatnya kami akan ber koordinasi kepada BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan juga kepada Pj Bupati, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut dan secepatnya kita keluarkan surat edaran Bahwa ASN ataupun PPPK tidak boleh menduduki dua Pungsi Jabatan atau dimaksud dengan Rangkap Jabatan dan akan kita disesuaikan dengan UU dan Peraturan yang mengikat tersebut

Baca Juga  PJ BUPATI MUARA ENIM KEBAKARAN JENGGOT SAAT DI DEMO WARTAWAN DAN AKTIVIS

“Ungkap Zubhan sekretaris BPMD”.

“Undang-undang Nomor 6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa /kepala desa merangkap jabatan. Jika terjadi perangkat desa rangkap jabatan, maka perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya,”

Sementara, aturan dalam proses pengangkatan PPPK diketahui tidak membolehkan rangkap jabatan sebagai kepala desa ataupun Perangkat Desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat (2 ) Huruf H, dimana dalam kode etik dan kode perilaku ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

(Bambang)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Kiprah Nyata Bunda PAUD Lahat, Dorong Generasi Sehat dan Cerdas Lewat Program Unggulan

Kabupaten

Yaga Yingde Group Salurkan Bantuan Beasiswa Pelajar SD Kurang Mampu di Tanjung Enim

Kabupaten

Yaga Yingde Group Kembali Salurkan Bantuan Wujud Peduli Pendidikan Anak Kabupaten Lahat

Kabupaten

Dafri Yozhari Tetap Pimpin SMSI Kabupaten Lahat Secara Aklamasi

Kabupaten

Sekda Lahat Chandra Akan dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Saat Menjabat Kabag Umum dan Kasatpol PP Empat Lawang Ke Kejagung, Rekra Juga Akan Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Ke Mabes Polri. 

Kabupaten

DIDUGA GUNAKAN IJAZAH “ASPAL”, SEKDA LAHAT CHANDRA DISINYALIR RUGIKAN KEUANGAN NEGARA……!!! 

Kabupaten

KASUS DUGAAN DISPORA FIKTIFKAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS DIPERIKSA KEJAKSAAN NEGERI LAHAT

Hukum

Polres Lahat Press Conference Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Pembunuhan