Lahat—, Berdasarkan informasi masyarakat Desa Muaralawai kepada Media Cendana Indonesia mengatakan Bahwa atas nama Wendri Ansyah beliau adalah Sekretaris Desa Muaralawai
Dan beliau juga Guru PPPK SD N 14 Merapi Timur.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kita langsung bergegas kelapangan menuju kekantor Desa Muaralawai untuk mengambil keterangan lebih lanjut,
Alhasil ketika kita berada di kantor Desa namun sangat disayangkan kepala desa sedang tidak ada ditempat,
Penggalian informasi kita tidak cukup sampai disitu lanjut kita meminta no kontak wa Kepala Desa ke masyarakat setelah kita dapatkan no wa kepala Desa desa tersebut kita lanjut konfirmasi melalui Via Wa namun sangat disayangkan beliau tidak menggubris konfirmasi kita.
Dan taklupa juga kita konfirmasi ke dinas pendidikan bidang ketenagaan
Beliau mengatakan “Atas nama Wendri Ansyah memang benar Guru PPPK mengajar di SD N 14 Merapi Timur dan perlu kawan kawan Media ketahui Bahwa dengan adanya jabatan Sekdes yang saat ini di emban oleh Wendri Ansyah itu,
Beliau belum pernah samasekali meminta izin kepada saya selaku Bidang ketenagaan
Ungkap kepala Bidang ketenagaan dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Kita masyarakat selalu mengingatkan dan menginginkan aturan ini selalu ditegakan dan Di ingatkan oleh pemangku jabatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dengan hal tersebut kami menduga Bahwa jabatan dua sekaligus Ataw Jabatan Rangkap yang di emban oleh saudara Wendri Ansyah saat ini kuat syarat kepentingan politik Pilkades tahun lalu sehingga beliau dapat menduduki jabatan Strategis Sekretaris Desa Muara Lawai.
Kami menduga bahwa jabatan yang beliau emban saat ini adalah perbuatan melawan Hukum yang berlaku dan telah menciderai integritas Pendidikan terhusus di kabupaten Lahat, Dan Kami menduga perbuatan yang dilakukan Wendri Ansyah adalah kepentingan individu memperkaya diri dengan Jabatan Rangkap tentunya gaji yang diterima beliau dua sekaligus Di Sekretaris Desa baikpun Guru PPPK SD N 14 Merapi Timur.
Tentunya perbuatan yang didugakan ini Ada Indikasi tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 423 KUHP,
Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, dan menyalahgunakan kekuasaan.
Bahkan diduga terindikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana.
Masyarakat meminta kepada PJ Bupati Lahat Dan dinas pendidikan Agar Wendri Ansyah dapat ditindak tegas dan diberikan sangsi sebagaimana Amanat Undang-Undang yang Berlaku.
(Bambang)









