Home / Kriminal

Jumat, 31 Mei 2024 - 12:07 WIB

Vonis 2,5 Tahun Dokter Gadungan ELwizan Aminudin

Jakarta—, Dokter gadungan Elwizan Aminudin telah di vonis 2,5 tahun di oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sleman 29 Mei 2024.

Baca Juga  Keamanan Arab Saudi Tangkap Warga Makasar

Pada perkara tersebut diketuai oleh Yang Mulia Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan.

Baca Juga  POLRES BEKASI BERHASIL TANGKAP KOMPOLTAN BEGAL

Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum 3 tahun.

(SR/FR)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ketua GPAN meminta Kepala Lapas Kelas 2 Kuripan Lombok Barat dicopot Kemenkumham

Kriminal

Aktivis HMI Lahat di Keroyok, Minta Mabes Polri Turun di Kabupaten Lahat

Kriminal

Kasat ResNarkoba Baru Jabat Berhasil Ungkap Kasus Sabu Merapi Timur

Hukum

Polres Lahat Press Conference Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Pembunuhan

Kriminal

Diduga Guru PPPK SD N 14 Muara Lawai Wendri Ansyah menduduki Jabatan dua sekaligus dipemerintahan Kab Lahat

Kriminal

Diduga Pesta Narkoba Polwan Dan 5 Anggota Polri Bersama Masyakarat Sipil

Hukum

PERADI Mempersiapkan Upaya Hukum ke 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kriminal

Polwan Cantik Mojokerto Bakar Suami Gara-Gara Gaji 13