Jakarta—, Dokter gadungan Elwizan Aminudin telah di vonis 2,5 tahun di oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sleman 29 Mei 2024.
Pada perkara tersebut diketuai oleh Yang Mulia Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan.
Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum 3 tahun.
(SR/FR)









