Home / umum / Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:25 WIB

Alumni Unsri, Menjual Gas Subsidi diatas HET dalam Perspektif Hukum, Ardian Nugraha, SH

Palembang – Sumatera Selatan, –  Ardian, SH Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengatakan Fenomena Kelangkaan gas subsidi banyak dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab dengan menaikkan harga jual kepada konsumen di atas HET yang ditetapkan, Banyak konsumen rumah tangga menjerit karena harus mengantri cukup lama serta tidak berhasil mendapatkannya. Jika hal tersebut dibiarkan secara terus menerus akan berpeluang mendorong peningkatan laju kenaikan harga kebutuhan masyarakat atau yang biasa disebut inflasi. Masyarakatlah yang dirugikan di sini, jadi artinya memang demand (permintaan – red) itu akan tinggi seiring dengan kelangkaan tersebut terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat didefinisikan sebagai harga maksimum suatu barang tertentu bisa dijual kepada konsumen yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah.

Pengunaan gas LPG 3kg diatur Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3kg. Serta Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 yang jelas mengatur bahwa LPG bersubsidi 3 kg diperuntukkan hanya bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, dan nelayan kecil.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017). Sehingga HET untuk Kota Palembang ditetapkan Rp.15.650 Penetapan HET atau yang dikenal dengan harga maksimum (ceiling price) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen, yang dilakukan jika harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga tersebut,

Kasus menjual diatas HET di Pagar Alam contoh kasus yang terjadi Salah satu pelaku usaha Pemilik Pangkalan LPG di Kota Pagar Alam ditangkap Jual Gas 3 Kg seharga Rp.23.000 jika dilihat secara regulasi hukum maka Penetapan Harga Diatas HET Jelas Dapat Dikenakan Pidana Informasinya, Pelaku usaha menjual gas subsidi tersebut dengan harga Rp23.000 per tabung. Sementara HET yang ditetapkan pemerintah daerah hanya senilai Rp 16.700,- maka aturan yang berlaku yakni :

Pertama, Undang – undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 juncto pasal 8 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 2 M.

Kedua dijerat dengan Undang – undang tentang MIGAS Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 30 M.

Ketiga diancam pidana sesuai Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Sehingga apabila ada konsumen yang merasa dirugikan atas ulah oknum pangkalan dan agen dapat segera melaporkan, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib.

Baca Juga  DIDUGA PROYEK SILUMAN PEMBANGUNAN JEMBATAN PAGAR GUNUNG

Dengan memperhatikan tingginya ancaman pidana ini menunjukkan bahwa begitu penting pengaturan migas khususnya gas 3 kg yang diperuntukan warga kurang mampu dan usaha mikro dalam kemasan terdapat Kalimat sindiran yang berbunyi ‘Hanya untuk masyarakat miskin’ Subsidi tepat sasaran harus didukung data yang valid. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan basis penyaluran bansos dapat dijadikan salah satu basis penerima subsidi LPG tetapi perlu disempurnakan.

Berdasarkan Perpres No. 104 Tahun 2007, LPG tabung 3 kg bersubsidi (di bawah harga keekonomian) didistribusikan kepada rumahtangga (RT) dan usaha mikro. Karena niat awal adalah mengenalkan penggunaan LPG, target sasaran program konversi tidak hanya orang miskin meski Undang-Undang Energi (2007) menyebutkan subsidi disediakan untuk masyarakat tidak mampu. Pelaku usaha yang menjual gas elpiji bersubsidi melebihi HET demi mendapatkan keuntungan secara tidak sah dimohon dapat memahami bahwa ada aturan mengenai HET diatur dalam aturan tersendiri yang spesifik, bisa berlaku nasional atau di daerah tertentu saja. Dalam regulasi hukumnya secara administratif, jika pelaku usaha menetapkan harga di atas HET, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin, yang dilakukan setelah pelaku usaha yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin.

Serta jika dilihat Distribusi LPG bersubsidi masih bersifat terbuka. Meskipun tercantum tulisan Hanya untuk Masyarakat Miskin pada tabung, tetapi tidak efektif membatasi masyarakat umum membeli LPG bersubsidi.

Secara rata-rata, 91,3% konsumsi LPG nasional dipenuhi LPG bersubsidi. Bila hal ini dibiarkan tidak mustahil suatu saat seluruh konsumsi LPG akan menggunakan LPG bersubsidi. Berdasarkan analisa Susenas 2020, terdapat 55,5 juta RT menggunakan LPG bersubsidi di mana 18,5 juta RT merupakan golongan miskin dan rentan (40% pendapatan terendah) menikmati 23,3% manfaat subsidi, dan 25,6 juta RT merupakan masyarakat mampu (40% pendapatan teratas) menikmati 57,9% manfaat subsidi

Dari regulasi yang ada, tidak ada pembatasan untuk RT maupun usaha mikro karena tujuan utamanya untuk konversi.

Setelah 15 tahun, saatnya pemerintah melakukan pembenahan. Berdasarkan amanat UU Energi, sudah seharusnya subsidi LPG ditujukan hanya untuk masyarakat miskin dan rentan sehinga subsidi menjadi lebih tepat sasaran berbasis Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di mana subsidi yang diterima digunakan untuk membeli LPG. Subsidi tepat sasaran harus didukung data yang valid. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan basis penyaluran bansos dapat dijadikan salah satu basis penerima subsidi LPG tetapi perlu disempurnakan.

Faktanya HET Gas Subsidi di Masyarakat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram mayoritas berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Harga gas tersebut dijual di kisaran Rp17.000-Rp18.000 per tabung atau di atas HET Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017)

Baca Juga  Puncak Perayaan HLHS Tahun 2024, PT. BP Raih Penghargaan Katagori Sebagai Pendukung ProKlim Tahun 2023- 2024

Beberapa temuan yang diperoleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam peninjauan lapangan yang dilakukannya ke berbagai pangkalan gas di kota Palembang, Sumatera Selatan, HET yang ditentukan tidak berlaku sesuai penetapan SK Gubernur 821/2017 hal tersebut menimbulkan pengaturan harga tersendiri oleh pelaku usaha eceran di beberapa tempat sesuai mekanisme pasar rata-rata senilai Rp.23.000 sampai Rp25.000 per tabung gas subsidi Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017. HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024 aturan itu telah berlaku 5 tahun. Sementara itu inflasi naik setiap tahun dan begitu juga harga barang, biaya operasional dan upah naik setiap tahunnya sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu untuk pengaturan harga yang banyak merugikan konsumen

Melihat fakta ini maka sesuai adagium hukum Summun ius summa iniuria yaitu kepastian hukum yang tertinggi adalah keadilan yang tertinggi. Maka jika dibiarkan Harga HET yang berlaku tidak sesuai dengan aturan maka dapat dipastikan tidak terdapat keadilan, maka jelas bagi Pelaku usaha yang menjual gas tidak sesuai dengan ketentuan aturan Hukum dapat diancam dengan hukum pidana secara nyata dan telah terjadi di Kota pagaralam satu pelaku usaha menjual diluar ketentuan HET yang ditentukan.

Satu hal yang perlu dipahami Eideren wordt geacht de wette kennen yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum. Yang Artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan, maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.

jika pemerintah memang serius untuk memasok konsumen menengah bawah dengan subsidi gas elpiji, maka tingkatkan pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi. Disperindag Serta Pemda harus harus turun kelapangan untuk melakukan pengawasan lebih intensif, jangan hanya berpangku tangan saja. Berikan sanksi tegas bagi oknum distributor yang terbukti melakukan malpraktik distribusi pengaturan harga tidak sesuai HET yang ditentukan dan melakukan pengoplosan.

Pihak berwajib harus lebih bergigi untuk melakukan law enforcemen. PT Pertamina juga harus tegas untuk memutus kerjasama dengan distributor nakal. Tanpa hal itu maka penyimpangan distribusi dan pelanggaran hak-hak konsumen menengah akan semakin besar. Mendapatkan gas elpiji dengan harga terjangkau adalah hak konsumen yang harus dijamin keberadaannya.

(SR/YR)

Share :

Baca Juga

umum

Batubara Raib, Uang Hilang, Negara Rugi! Ketum LMP Seret Baramarta ke KPK

umum

AMPI Papua Barat Tetap Solid, Tegas Menolak Pleno DPP AMPI

umum

Kerjasama GPAN Untuk Memberikan Pelayanan Rehabilitasi Narkotika di Lombok Barat

Hukum

DIDUGA PROYEK SILUMAN PEMBANGUNAN JEMBATAN PAGAR GUNUNG

Hukum

GPAN Minta Perusahaan Swasta Dukung Program Pencegahan Narkoba Presiden Prabowo

umum

Ketua Umum Laskar Merah Putih Desak Pembatalan SK Kementerian Hukum Terkait Kepengurusan M. Arsyad Cannu

Hukum

AKSI DAMAI ORGANISASI LASKAR MERAH PUTIH TERKAIT TERDAKWA KASUS KORUPSI MARDANI H. MAMING “TOLAK PENINJAUAN KEMBALI TERDAKWA MARDANI H MAMING”

Hukum

PLB Resmi Laporkan Oknum ASN DPRD Lahat Usir Wartawan Pakai Penggeras Suara ke Polisi