Home / Politik / Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 - 04:30 WIB

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan calon anggota DPR dari Partai Gerindra

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan calon anggota DPR dari Gerindra, Elza Galen Zen. MK menyatakan hanya memiliki wewenang untuk memutus perselisihan perolehan suara hasil Pemilu.

“Menetapkan menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang Pileg putusan dismissal, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan Pemohon keberatan dengan hasil yang ditampilkan KPU berupa hitung langsung. Pemohon menilai ada perubahan perolehan suara di Dapil Jabar I.

“Yakni perbedaan perolehan suara pada saat sebelum dengan setelah terjadinya kekacauan proses input data. Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memberikan perlindungan hukum terhadap adanya penghilangan data perolehan suara pemohon yang mengacu pada input data sebelum terjadi kekacauan,” kata Hakim Konstitusi Daniel Y P Foekh.

Baca Juga  AKSI DAMAI ORGANISASI LASKAR MERAH PUTIH TERKAIT TERDAKWA KASUS KORUPSI MARDANI H. MAMING “TOLAK PENINJAUAN KEMBALI TERDAKWA MARDANI H MAMING”

Daniel pun mengatakan berdasarkan permohonan Pemohon, MK tidak berwenang mengadili gugatan Pemohon. Menurutnya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, MK hanya berwenang mengadili perselisihan suara hasil Pemilu.

“Bahwa RPH pada 15 Mei telah berkesimpulan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional dilakukan Pemilu 2024, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” jelasnya.

“Mahkamah menilai jawaban dan ekspesi Termohon, keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” imbuh dia.

Sebelumnya, Calon anggota DPR dari Gerindra, Elza Galan Zen, mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di daerah pemilihan Jawa Barat I (Jabar I) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Elza mempermasalahkan perolehan suaranya pada hitungan akhir KPU hanya 2.613 suara.

Baca Juga  Pj Bupati Fauzan Khoiri, “Pilkada Empat Lawang Segera Terwujud dan Aman”

Gugatan Elza teregister dengan nomor perkara 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 yang disidangkan di Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/4/2024). Elza mengatakan real count pada situs KPU dengan data 4 persen mencapai 4.928 suara, namun hasil akhir 2.613 suara.

“Suara saya pada saat baru 4 persen di-input mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara. Itu saja, Yang Mulia, yang saya sampaikan,” kata Elza dalam persidangan.

Elza berharap MK dapat mengubah penetapan suaranya tersebut. Dia meminta perolehan suaranya di Dapil Jabar I tetap pada perhitungan suara hasil tertinggi.

“Minta tetep nilai tertinggi itu diberikan kepada saya,” ujarnya.

(TM)

Share :

Baca Juga

Politik

DPP KNPI Dukung Langkah Tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Menertibkan Distribusi BBM

Hukum

DIDUGA PROYEK SILUMAN PEMBANGUNAN JEMBATAN PAGAR GUNUNG

Hukum

GPAN Minta Perusahaan Swasta Dukung Program Pencegahan Narkoba Presiden Prabowo

Politik

KONGRES KNPI Ke XVII di Prov. Banten

Hukum

AKSI DAMAI ORGANISASI LASKAR MERAH PUTIH TERKAIT TERDAKWA KASUS KORUPSI MARDANI H. MAMING “TOLAK PENINJAUAN KEMBALI TERDAKWA MARDANI H MAMING”

Hukum

PLB Resmi Laporkan Oknum ASN DPRD Lahat Usir Wartawan Pakai Penggeras Suara ke Polisi

Politik

Program Cabup Yulius Maulana Terbaik Untuk Masyarakat Kabupaten Lahat

Politik

Asli Pagaralam, Cawako Hj Hepy Safriani Tepis Isu “Jemo Lintang”