Lahat, Cendana Indonesia – Ketua Gerakan Masyarakat Pagar Alam Lahat [GEMPALA], Yeri Mediansyah, S.H., kembali melanjutkan perjuangan terkait sengketa tapal batas antara Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim.
Pada Senin, 11 Mei 2026, Yeri mendatangi Kantor Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat untuk menyerahkan surat ketiga kepada Bupati Lahat melalui Kabag Hukum Pemda Lahat.
Dalam surat tersebut, GEMPALA mengajukan permohonan uji materi [judicial review] terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.
“Surat ketiga ini merupakan penegasan kami. Apabila tidak ada respons dan kembali diabaikan oleh Bupati Lahat, maka kami akan melaporkan Bupati Lahat ke Ombudsman RI,” tegas Yeri.
Menurutnya, sikap tidak mengambil langkah hukum atas sengketa aset daerah, sengketa lahan desa, dan sengketa batas wilayah merupakan pelanggaran terhadap sumpah dan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam:
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 : Kewajiban kepala daerah memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.
– *UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Yeri juga menyayangkan kurangnya kepedulian Pemda Lahat terhadap sengketa batas ini. “Padahal berdasarkan fakta, data, dan saksi sejarah, wilayah tersebut jelas merupakan wilayah Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Yeri berharap pemerintah kabupaten Lahat segera menindak lanjuti permasalahan batas wilayah demi kepastian hukum dan perlindungan aset daerah.
(E.H)









