Home / Kabupaten Lahat

Minggu, 26 April 2026 - 15:57 WIB

Yeri mediansyah, SH. Selaku Ketua Gempala akan melayangkan surat ketiga kalinya , menuntut Pemkab Lahat dan DPRD Lahat untuk mengajukan uji materi Permendagri 111/2019

http://Cendana_Indonesia.com

LAHAT_Cendana Indonesia,Minggu 26-04-2026. Yeri Mediansyah, S.H.,Advokat sekaligus Ketua Gerakan Masyarakat Pagar Alam Lahat (Gempala), mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat segera mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2019 tentang batas daerah Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim.
Yeri Mediansyah bersama Gempala menuntut Pemkab Lahat dan DPRD Lahat mengajukan uji materi Permendagri 111/2019. Jika tidak direspon, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Ombudsman RI dan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung RI.

Yeri Mediansyah selaku Advokat dan Ketua Gempala (Gerakan Masyarakat Pagar alam Lahat ),Sudah menyampaikan melalui surat pada Maret 2026 dan April 2026. Yeri menyatakan akan mengirimkan surat ketiga dalam waktu dekat.
Gempala menilai Permendagri 111/2019 merugikan Kabupaten Lahat karena mengakibatkan kehilangan wilayah sekitar 16.000 hektar yang meliputi kawasan hutan lindung Bukit Jambul Gunung Fatah. Menurut Yeri, upaya penyelesaian telah dilakukan sejak era Bupati Cik Ujang melalui RDP dengan DPRD Lahat, audiensi ke Gubernur Sumsel melalui Asisten I, serta dua kali audiensi ke Kementerian Dalam Negeri dan KLHK. Pengajuan uji materi saat itu tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga  IMB Sah dan Benar, Pengacara PTM Square Lahat Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Pada tahun 2025, Yeri telah dua kali menemui Bupati Lahat Burza Sarnubi di rumah dinas dan menyerahkan berkas terkait batas daerah kepada pengacara Bupati untuk proses uji materi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Setelah surat Maret dan April 2026 kepada Bupati dan Ketua DPRD Lahat tidak direspon, Yeri menyatakan akan mengirim surat ketiga. Apabila kembali diabaikan, Gempala akan melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014 serta ke Kejagung RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran, dan persengkokolan vertikal antara Pemda Muara Enim, Pemda Lahat, perusahaan, dan Kemendagri dalam sengketa batas daerah.
Yeri menegaskan langkah hukum ini ditempuh demi melindungi hak dan wilayah Kabupaten Lahat.”tutupnya

Baca Juga  PENGADILAN NEGERI LAHAT IJINKAN PENGGUGAT INZAGE

E.H

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Widia Ningsih Tegaskan MPP Lahat Bebas Pungli, Layanan Harus Prima

Kabupaten Lahat

Relawan Anti Narkoba Kabupaten Lahat Siap Wujudkan Lahat BERSINAR

Kabupaten Lahat

Ketua SMSI Lahat Ucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447 H

Kabupaten Lahat

DANA BOS SESUAI PERMEN DIKDASMEN

Kabupaten Lahat

BAZNAS Lahat bantu korban kebakaran di pasar bawah LahatĀ 

Kabupaten Lahat

Lurah Pagar Agung Tinjau Lokasi Jalan Setapak dan SPAL

Kabupaten Lahat

PEMDA DAN POL PP KAB. LAHAT LEGALKAN PEDAGANG KAKI LIMA

Kabupaten Lahat

PENGADILAN NEGERI LAHAT IJINKAN PENGGUGAT INZAGE