Lahat,- Pemda dan Pol PP Kabupaten Lahat legalkan PKL di jalan Prof Emil Salim Lahat Sumsel alias pembiaran.
Praktik jualan buah buahan liar di jalan Prof Emil Salim hampir 20 tahun dari era Bupati Aswari 2 priode, Cik Ujang 5 tahun dan dilanjutkan Burza Zarnubi SE pedagang liar ini terkesan di legalkan oleh Pemda Lahat.
Pol PP dengan semboyan penegak perda mandul.
Semboyan Bupati Lahat dan wakil nya, ‘Menata kota membangun desa’ hanya omon omon belakah.
Tens warga mengatakan, ‘pedagang liar dari depan lapangan balayasa sampai kedepan masjid Almutaqin sangat mengganggu. Ketusnya.
Pejabat Lahat hanya garcep dengan warung esek esek, WTS yang jualan tempe dibasmi sementara pedagang busuk di biarkan.
Bupati dan wakilnya itu pandai berslogan ‘menata kota membangun desa tapi faktanya membiarkan kesemrautan. Tambah Tens
Kadis Pasar saat mau di temui wartawan di kantornya dan stap nya mengatakan, Bapak masih diluar’ ungkap nya.
Kasat Pol PP yang berkantor di kelurahan Pagar Agung tidak mau di temui Wartawan.
Waka 1 LSM Gerhana Indonesia di konfirmasi wartawan. Pedagang liar itu mungkin dilindungi Perda’ ujar Ramlan SH terkesan ngejek Pol PP. (Wartawan dan fhoto graper Yardi Chan).









