Lahat. Bertempat di Ruang sidang Prof, Dr.H.M. Syarifuddin, SH MH. Sidang lanjutan Gugatan Sederhana perkara nomor 1/Pdt.G.S/PN Lht. (Tanggal 3 Februari 2026) di pimpin hakim tunggal Ahmad Ishak Kurniawan SH. Dengan Panitera Pengganti Eva Erliza SH.
Tergugat LS dan kuasa hukumnya mengajukan bukti prin out foto serta 21 foto rekening koran yang tidak di stempel bank serta garis kolom tidak lurus.
Ramlan Hadi SH kuasa hukum penggugat dan prinsipal silahkan di lihat pembuktian yang di ajukan oleh tergugat. Tutur Hakim.
Setelah prinsipal penggugat dan kuasa hukumnya melihat ditemukan kejanggalan pada alat bukti tergugat sehingga hakim memberikan hak inzage kepada penggugat.
Berhubung waktu sidang kita singkat nanti habis sidang kami mempersilahkan penggugat didampingi kuasa hukum nya untuk inzage dan koordinasi dengan Panitera Pengganti. ungkap Hakim lembut. ‘kita lanjutkan dengan keterangan saksi’. Tambah hakim.
Penggugat mengajukan pertanyaan kepada Susilawati saksi tergugat. Saat pertanyaan di ajukan, Susilawati saksi yang di hadirkan tergugat Lusi selalu menyelah pertanyaan Penggugat berulang-ulang sehingga Hakim tunggal murka dan memukul keras meja dengan palu hakim.
Dengan kewibawaan hakim sidang kembali kondusip dan dilanjutkan lagi.
PH Penggugat dengan tenang mengatakan ‘pak hakim, tadi kami yang di ijinkan untuk bertanya kepada saksi tapi saksi terus menerus menyelah seharusnya ini tidak terjadi. Ungkap Ramlan Hadi SH
PH penggugat benar, untuk saksi anda harus menjawab pertanyaan bukan mendebat’ kata hakim Ahmad Ishak Kurniawan SH dengan bijak.
Saksi Susilawati mengatakan ‘pak hakim seingat saya penggugat telah membayar lunas’ tegas Susilawati.
Kalau tidak ada pertanyaan lagi, sidang kita tutup untuk putusan tanggal 10 Januari 2026 putusan melalui e cout. Tutur hakim.
Nurmala pimpin sidang Inzage menggantikan Eva Erliza SH Panitera Pengganti.
Prinsipal saat memeriksa semua bukti foto dan rekening koran dengan tegas menolak, untuk rekening koran di temukan ke ganjilan, kolom pada rekening koran tidak lurus dan rapi, terlihat cembung, hurup kabur tinta buram kotor, jika Bank mengeluarkan rekening koran maka rekening koran pada kolom rapi di Stempel Bank, yang lebih aneh lagi direkening koran tersebut tidak ada nama pengirim tanggal, waktu. semua ke anehan dan kecurigaan inzage ini telah di katakan dengan Nurmala.
Saat di konfirmasi wartawan Cendana Indonesia Ramlan Hadi SH di dampingi Nursalim Natasakti SH mengatakan, ‘prin aud rekening koran dari Bank yang di ajukan tergugat terindikasi tidak benar terlalu banyak yang patut di curigai, secara kasat mata setiap orang yang melihatnya pasti bertanya tanya apa benar Bank yang mengeluarkan nya. Tegas Ramlan Hadi SH. (Wartawan dan fotograper Yardi Chan).









