Home / Kabupaten Lahat

Senin, 2 Februari 2026 - 20:53 WIB

Rentenir di Gugat di Pengadilan Negeri Lahat

Lahat. Cendana Indonesia, Maraknya rentenir di masyarakat Kabupaten Lahat hingga berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lahat,  hasil pantauan dari tim media di ruang sidang terbuka untuk umum antara Penggugat yang wakili kuasa hukum Bapak Ramlan dan Ibu LS sebagai tergugat yang beralamat  di Desa Tanjung Payang. Lahat Sumsel, semula Penggugat meminjam uang dengan tergugat sebesar tiga puluh satu juta rupiah dan penggugat telah membayar kepada LS selaku tergugat sebesar sembilan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah, anehnya meskipun telah di bayar tiga kali lipat hutang tidak lunas bahkan tergugat terus menagih sembari intimidasi.

Tidak kuat atas intimidasi Lusi,  Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lahat dengan perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Lht. Jumat, (30/1/26) sidang lanjutan Gugatan Sederhana dengan agenda sidang jawaban surat atas surat Gugatan Sederhana dan pembuktian dari Penggugat serta tergugat sekaligus mendengarkan keterangan dua orang saksi yang di hadirkan oleh LS tergugat. Sayangnya saksi yang di harapkan LS ternyata mangkir dampaknya tergugat menangis.

Terungkap dalam jawaban Gugatan Sederhana dari tergugat yang di buat oleh S (inisial) Pengacara LS, setelah surat jawaban tersebut di serahkan ke hakim tunggal Ahmad Ishak Kurniawan, S,H. dan di berikan juga ke PH Penggugat di surat jawaban ini tertanggal 29 Januari 2026 namun terdapat ke ganjilan, tertulis dengan jelas nama S pengacara Lusi tapi tidak di tandatanganinya serta di stempel sebagaimah biasa di lakukan dalam surat-surat resmi.

Baca Juga  Bantuan Paket Sembako di 4 Desa Kecamatan Merapi Timur Disalurkan PT. Bumi Sawit Permai

Surat jawaban tergugat ber kop surat, tidak berhalaman dan parah nya lagi tidak di tandatangani seharusnya jika pengacara berhalangan maka surat ini di hilangkan kop surat sehingga dapat di tandatangani oleh prinsipal sendiri.

Mengetahui hal ini Ramlan Hadi, SH kuasa hukum Penggugat saat sidang langsung menyatakan menolak surat tersebut, ‘ijin Pak Hakim, saya dan prinsipal menolak surat ini apapun alasannya, karena surat ini tidak di tandatangani oleh pengacara LS” Tegas kuasa hukum penggugat

Hakim tunggal Ahmad Ishak Kurniawan, S,H. menanggapi, ‘keberatan dari PH Penggugat kami terima dan di masukkan dalam catatan sidang’ ungkap Hakim. Saudari Tergugat alat bukti yang diajukan harus di beri matrai dan di cap pos, kemudian di masukkan secara elektronik yaitu ke aplikasi E court’, jika anda tidak punya maka minta bantuan ke PH anda. cecar hakim.

Selanjutnya hakim menambahkan, kalau tidak ada yang akan di bahas lagi maka sidang hari ini di tunda dan kita lanjutkan tanggal 3 Pebruari 2026. Tutup Ahmad Ishak Kurniawan, S,H.

Baca Juga  Yeri mediansyah, SH. Selaku Ketua Gempala akan melayangkan surat ketiga kalinya , menuntut Pemkab Lahat dan DPRD Lahat untuk mengajukan uji materi Permendagri 111/2019

Di luar sidang, Ramlan memberikan statemennya, menganalisa dari surat jawaban atas surat gugagatan yang di ajukan prinsipal tergugat, tergugat dan PH nya seperti tidak mengerti atau terkesan merendahkan Pengadilan. Jika hakim menerima surat jawaban yang diberi kop surat PH dan tidak ditandatangani tentu surat tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, bahkan surat jawaban tersebut terkesan surat kaleng. Ungkap Ramlan Hadi, SH.di dampingi Nursalim Natasakti,SH.

Dalam fakta persidangan Lima alat bukti yang diajukan Penggugat diantaranya rekening koran dari Bank BRI, BSI, Mandiri, FC KTP, Flashdisk saat di ajukan alat bukti ini langsung di terima hakim. melihat fakta jalanya persidangan sudah terangbenderang, siapa yang benar dan siapa pelaku ribah, kami harap Hakim tunggal mengabulkan semua tuntutan penggugat.

Kohar (47thn) pengunjung sidang mengatakan ‘Selaku muslim saya ingat Quran mengatakan’ Allah menghalalkan jual beli dan Allah mengharamkan Riba’. Neraka Jahanam bagi pelaku Riba dan sebelah kaki hakim juga ada di Neraka Jahanam., sebelahnya lagi kaki hakim di surga Firdaus’. Nasihat Kohar. (Tim-Red).

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Kiprah Nyata Bunda PAUD Lahat, Dorong Generasi Sehat dan Cerdas Lewat Program Unggulan

Kabupaten Lahat

Ketua GEMPALA Serahkan Surat Ketiga, Desak Bupati Lahat Tindak lanjuti Sengketa Tapal Batas dengan Muara Enim

Kabupaten Lahat

Bupati dan Wakil Bupati Lahat Beri Contoh, Urus SIM A dan C di Satlantas Polres Lahat

Kabupaten Lahat

Jiwa Besar Muctahrim Terlihat Jelas Saat Pelantikan ketua PWI Yang Baru .

Kabupaten Lahat

Yeri mediansyah, SH. Selaku Ketua Gempala akan melayangkan surat ketiga kalinya , menuntut Pemkab Lahat dan DPRD Lahat untuk mengajukan uji materi Permendagri 111/2019

Kabupaten Lahat

Widia Ningsih Tegaskan MPP Lahat Bebas Pungli, Layanan Harus Prima

Kabupaten Lahat

Relawan Anti Narkoba Kabupaten Lahat Siap Wujudkan Lahat BERSINAR

Kabupaten Lahat

Ketua SMSI Lahat Ucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447 H