Home / Kabupaten Lahat

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:21 WIB

IMB Sah dan Benar, Pengacara PTM Square Lahat Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Jurnalis Hairul

LAHAT SUMSEL, CI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca Juga  LSM LAPSI Kabupaten Lahat Melaporkan adanya DUGAAN Proyek Pelebaran Jalan tidak sesuai Spesifikasi

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda. Kamis (31/10/2024).

Baca Juga  Relawan Anti Narkoba Kabupaten Lahat Siap Wujudkan Lahat BERSINAR

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Relawan Anti Narkoba Kabupaten Lahat Siap Wujudkan Lahat BERSINAR

Kabupaten Lahat

Ketua SMSI Lahat Ucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447 H

Kabupaten Lahat

DANA BOS SESUAI PERMEN DIKDASMEN

Kabupaten Lahat

BAZNAS Lahat bantu korban kebakaran di pasar bawah Lahat 

Kabupaten Lahat

Lurah Pagar Agung Tinjau Lokasi Jalan Setapak dan SPAL

Kabupaten Lahat

PEMDA DAN POL PP KAB. LAHAT LEGALKAN PEDAGANG KAKI LIMA

Kabupaten Lahat

PENGADILAN NEGERI LAHAT IJINKAN PENGGUGAT INZAGE

Kabupaten Lahat

Rentenir di Gugat di Pengadilan Negeri Lahat