Home / Sumatera Selatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:40 WIB

Ketua PWI Sumsel Tanggapi Larangan Wartawan Bawa HP Saat Konfirmasi

Release SMSI OKI – 

OGAN KOMERING ILIR SUMSEL, CI – Ada yang menarik dari peliputan salah satu seorang wartawan online oganpost.com Rio Hakan Sukur, saat menjalankan fungsi jurnalistiknya di Kejaksaan Negeri OKI. Saat itu, ia hendak melakukan konfirmasi menyangkut pemeriksaan 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dispora OKI yang tengah ditangani Kejaksaan.

Meski diperbolehkan melakukan wawancara dengan Kasi Pidsus Eko Nurlianto, namun peraturan entitas Adhiyaksa ini sendiri tidak memperkenankan wartawan menggunakan ponsel sebagaimana kebiasaan jurnalis modern saat ini tidak lagi menggunakan kertas dan pena untuk mencatat informasi dari nara sumber.

Bagi wartawan, ponsel layaknya seperti istri kedua. Nyaris seluruh kebutuhan apalagi urusan digital dan sejenisnya, menggunakan ponsel sebagai solusi andalan. Termasuk dalam menjalankan fungsi jurnalistik, dari merekam audio, ambil foto atau video, mencatat informasi, hingga keperluan distribusi berita, nyaris dilakukan di ponsel.

Baca Juga  Teriakan ROIS Menang Disuarakan Ratusan Masyarakat Kelurahan Kali Serayu

Cukup menggelikan, bila Kejaksaan Negeri OKI melarang wartawan menggunakan ponsel disaat konfirmasi. Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumsel sekalipun cukup ramah dengan wartawan. Dimana tidak ada larangan bagi pekerja jurnalistik mengolah data, pengumpulan informasi melalui ponsel.

Ketua PWI Sumsel Kurniadi ST mengungkapkan meskipun Kejari OKI memiliki peraturan tersendiri namun menurutnya harus menyesuaikan pelaksanaan keterbukaan Informasi.

Menurut dia, pelarangan menggunakan henpone(hp)/ponsel sendiri dianggapnya berlebihan lantaran ponsel bukan hanya alat komunikasi semata, tetapi juga digunakan sebagai alat perekam, mengambil gambar dan lainnya sebagaimana fungsi wartawan,

Baca Juga  Resmi, Pengurus SMSI Musi Rawas Utara Dilantik

“Kalau begitu, peraturan di Kejari OKI tidak mencerminkan keterbukaan publik. Seharusnya keterbukaan informasi publik  dijalankan disitu. Merupakan kewajiban bagi wartawan melakukan tugasnya, termasuk penggunaan ponsel disaat konfirmasi atapun liputan,”ujarnya Kamis (15/8/2024).

Senada dikatakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan (Sumsel) Jon Heri SSos menegaskan larangan penggunaan ponsel dianggap sebagai bentuk penghalangan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara optimal.

“Jelas larangan itu aneh, dijaman sekarang ini semua pake alat komunikasi seperti ponsel yang multi guna. Apalagi wartawan daĺam liputan ataupun konfirmasi tentu akan menggunakan ponselnya. Jadi aturan di Kejari itu sudah melanggar tugas jurnalistik, kalau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilarang menggunakan ponsel.”ungkapnya.***

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Cabup 4L Secara Resmi Laporkan Akun Sebar Hoax ke Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Puluhan Massa Desak Pecat Dirut PTBA dan Hentikan Pembangunan Serta Operasional PLTU Sumsel 8

Sumatera Selatan

Hoax Gaji 13 Belum Cair, Pemkab Empat Lawang Tegaskan Semua Telah Dibayar

Sumatera Selatan

Pameran Artefak Rasullulah SAW Akan Digelar Kota Pagaralam 

Sumatera Selatan

Teriakan ROIS Menang Disuarakan Ratusan Masyarakat Kelurahan Kali Serayu

Sumatera Selatan

RSUD Ogan Ilir Diduga Mal Praktek Pelayanan HD

Sumatera Selatan

Pj Bupati Fauzan Khoiri, “Pilkada Empat Lawang Segera Terwujud dan Aman”

Sumatera Selatan

Resmi, Pengurus SMSI Musi Rawas Utara Dilantik