Home / Hukum / Kabupaten / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:45 WIB

Polres Lahat Press Conference Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Pembunuhan

Sumsel, LAHAT, CI.COM  – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, yang di dampingi kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, KBO sat reskrim Iptu Angga SH, kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, Kasubsi PID Humas Polres Lahat Ipda Hendrawan, pada hari selasa 16 juli 2024, melaksanakan Press Conference ungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan diwilayah hukum polres lahat.

Kapolres lahat mengatakan dua bulan terakhir telah terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan, dan Alhamdulillah berkat kerja keras team Jagal Bandit polres lahat dan bantuan masyarakat telah berhasil menangkap 3 ( tiga ) pelaku, TKP di desa kebur kec. Merapi barat, dijalan kebun sungai Tiung desa Pandan Arang kec. Kikim Selatan, dan di depan Cape Irma desa Wono Rejo kec. Kikim Barat.”ungkap Kapolres Lahat

Baca Juga  PLB Resmi Laporkan Oknum ASN DPRD Lahat Usir Wartawan Pakai Penggeras Suara ke Polisi

Motif para pelaku sesuai dengan keterangan para saksi TKP yang ada di kikim area adalah dendam lama dengan para korban, karena adanya selisih paham antara korban dan tersangka, yang mana para tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa untuk menghabisi korban, sedangkan untuk TKP di desa kebur, menurut keterangan tersangka, ada bisikan Gaib ketelinga tersangka ( Halusinasi ) untuk membunuh korban, akan tetapi untuk menguatkan keterangan tersebut team penyidik polres lahat akan akan mendatangkan saksi ahli kejiwaan.

“Saya banyak terima kasih kepada sat reskrim polres lahat dan masyarakat yang telah berhasil ungkap kasus, tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan dalam waktu yg tidak terlalu lama, yang mana salah satu tersangka telah diadakan penangkapan di wilayah kabupaten OKU Timur.”kata Kapolres Lahat.

Baca Juga  POLRES BEKASI BERHASIL TANGKAP KOMPOLTAN BEGAL

“Ketiga tersangka yang berhasil di tangkap adalah Putra TKP desa kebur kecamatan merapi barat korban atas nama Anwar Hidayat. Satria Andika TKP jalan kehun sungai Tiung desa Pandan Arang kec. Kikim selatan. Tendi Apriansyah, TKP depan warung Cape Irma desa wono rejo kec. Kikim barat para tersangka dijerat dengan hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.”sambung Kapolres

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, kalau ada permasalahan tolong selesaikan dengan tangan dingin, jangan mudah tersulut emosi ( sumbu pendek ) dan kapolres akan mengejar para pelaku sampai kemanapun, termasuk kasus-kasus yang lainya yang terjadi diwilayah hukum polres lahat.

Kasubsi Penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

Share :

Baca Juga

Hukum

DIDUGA PROYEK SILUMAN PEMBANGUNAN JEMBATAN PAGAR GUNUNG

Hukum

GPAN Minta Perusahaan Swasta Dukung Program Pencegahan Narkoba Presiden Prabowo

Kriminal

Ketua GPAN meminta Kepala Lapas Kelas 2 Kuripan Lombok Barat dicopot Kemenkumham

Kriminal

Aktivis HMI Lahat di Keroyok, Minta Mabes Polri Turun di Kabupaten Lahat

Hukum

AKSI DAMAI ORGANISASI LASKAR MERAH PUTIH TERKAIT TERDAKWA KASUS KORUPSI MARDANI H. MAMING “TOLAK PENINJAUAN KEMBALI TERDAKWA MARDANI H MAMING”

Hukum

PLB Resmi Laporkan Oknum ASN DPRD Lahat Usir Wartawan Pakai Penggeras Suara ke Polisi

Kriminal

Kasat ResNarkoba Baru Jabat Berhasil Ungkap Kasus Sabu Merapi Timur

Hukum

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan