
LAHAT,15 Oktober 2026, CendanaIndonesia.com Cipayung Plus Kabupaten Lahat menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap massa aksi Cipayung Plus di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (13/10/2026). Dalam pernyataan tertulisnya, mereka mengecam dugaan kekerasan fisik terhadap mahasiswa dan jurnalis serta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Pernyataan sikap tersebut dilandasi keprihatinan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Cipayung Plus menilai, penyampaian aspirasi seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengamanan, bukan berujung pada tindakan kekerasan maupun intimidasi.
Dalam dokumen pernyataan tersebut, Cipayung Plus Kabupaten Lahat juga menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan yang dinilai berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, serta aktivitas perekonomian.

Mereka menyebut, laporan terkait persoalan karhutla telah disampaikan kepada Polda Sumatera Selatan, tetapi penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang aksi yang dilakukan di lingkungan Mapolda Sumsel, Kota Palembang.
Namun, menurut pernyataan Cipayung Plus, aksi yang dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi tersebut diduga berujung pada kericuhan. Mereka menyatakan mahasiswa dan jurnalis menjadi korban kekerasan fisik ketika menjalankan aktivitasnya.

Cipayung Plus juga mempertanyakan peran aparat yang bertugas mengamankan jalannya aksi. Mereka menduga terdapat kelalaian dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap peserta aksi. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Lima Poin Tuntutan Cipayung Plus
Dalam pernyataan sikapnya, Cipayung Plus Kabupaten Lahat menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusut tuntas dugaan pembiaran dalam kericuhan aksi Cipayung Plus di Palembang serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers.
Kedua, mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Selatan dan Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumsel. Mereka juga meminta dilakukannya pemeriksaan etik dan disiplin oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Ketiga, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas organisasi kemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam kericuhan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, mendesak Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yang telah dilaporkan kepada Polda Sumsel. Cipayung Plus menyatakan keprihatinan dan hilangnya kepercayaan terhadap penanganan perkara tersebut sebagaimana tertuang dalam dokumen pernyataan sikap mereka.
Kelima, mengingatkan Polri, khususnya Polda Sumatera Selatan beserta jajarannya, agar menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Kebebasan Berpendapat Harus Dilindungi
Cipayung Plus Kabupaten Lahat menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Hak tersebut dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, mereka menyoroti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Menurut pernyataan tersebut, apabila dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis tidak ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, persoalan itu tidak hanya menyangkut keselamatan peserta aksi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Melalui pernyataan sikap ini, Cipayung Plus Kabupaten Lahat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen pernyataan sikap Cipayung Plus Kabupaten Lahat. Dugaan kekerasan, pembiaran aparat, dan keterlibatan pihak tertentu masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian, pihak yang terdampak, serta bukti pendukung lainnya.
( Y C )
