RAMLAN HADI, S.H:
AANMANING SUDAH DIKIRIMKAN PN LAHAT POLRES 4 LAWANG SUDAH SIAP, EKSEKUSI SEGERA DI KERJAKAN !.
Empat Lawang.cendanaindonesia.com.
Persiapan eksekusi terhadap satu unit rumah dan pekarangannya yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak segera terlaksana hal ini terungkap melalui surat yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Surat-Surat tersebut di tujukan kepada:
Kuasa Hukum Winarno.
Ter eksekusi 1 Budaya Binti Jamaludin.
Helen Palensia Binti Nangsari.
Kades Air Mayan.
Kapolres 4 Lawang.
Kapolsek PaikerPaiker
Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Lahat:
Lahat, 11 Mei 2026
Nomor: 422/PAN W6-U3/HK 02/V/2026
Lampiran: –
Perihal: Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Eksekusi
Kepada Yth.
Ramlan Hadi dan Rekan
Selaku Kuasa Hukum Winarno (Pemohon Eksekusi)
Perkara Nomor 4/Pdt. Eks/2025/PN Lht Jo. Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Lht
di-Tempat.
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pelaksanaan Eksekusi perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Lht yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Lahat serta Surat Bapak Kapolres Empat Lawang Nomor: B/ 69 I/HUK. 12.2/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Penundaan Eksekusi, Surat dari Sdr. Nur Salim Nata Sakti, S.H dan Ramlan Hadi selaku Kuasa Pemohon Eksekusi tertanggal 7 Februari 2026 Nomar 02/ RH&R/II/2026 perihal Pemberitahuan Kesiapan Eksekusi dan Surat Bapak Kapolres Empat Lawang Nomor: B/166/IV/HUK.12.2/2026 Perihal rencana eksekusi rumah termohon Sdr. Winarno:
Bersama ini kami beritahukan jadwal pelaksanaan Eksekusi dalam perkara tersebut yaitu
Pada:
Hari: Kamis
Tanggal: 21 Mei 2026
Waktu::Pukul 10:00 WIB s/d Selesai
Tempat: Objek Eksekusi di Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat ini di tandatangani secara elektronik oleh Abu Bakri, S. H., M. H dan bebarkot.
Ramlan Hadi, S. H. Kuasa Hukum Winarno mengatakan.
👉Pada prinsifnya tindakan Pengadilan Negeri Lahat dengan mengeluarkan surat-surat tersebut sudah benar karena Pihak PN Lahat telah melaksanakan amanat Pasal 195 sampai dengan Pasal 224 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten), yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan putusan pengadilan. Eksekusi dilakukan atas putusan yang telah berkekuatan hukum inkracht dan bersifat menghukum (condemnatoir).
Dasar Hukum Utamanya:
Pasal 195-224 HIR / 206-258 RBg.
Eksekusi diperintahkan dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pelaksana Eksekusi oleh Panitera dan Jurusita
Aanmaning telah di kirimkan sebelum eksekusi paksa agar pihak kalah melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu 8 hari. Amanat pasal 196 HIR. Eksekusi yang akan dilakukan adalah Pengosongan lahan/bangunan merujuk ke pasal 200 ayat (11) HIR. Eksekusi ini di perkuat lagi dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 54) yang menegaskan panitera/ jurusita melaksanakan putusan perdata di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Nantinya pelaksanaan eksekusi kita minta bantuan keamanan dari Polres Empat Lawang, saya sangat berharap semoga tidak ada permasalahan di lapangan dan tidak ada lagi perobahan jadwal pelaksanaan eksekusi, dari kita sebagai pemohon eksekusi untuk persiapan kita selalu siap👈. Tegas Ramlan
(Y C)
