OPINI ADAT LAHAT
(BUAT GAWE). oleh Ramlan Hadi, S.H.
Peradaban Melayu di Sumatera sebelum Masehi dan menurunkan berbagai Kerajaan, Suku, Marga, Jungku serta adat istiadat.
Sriwijaya abad ke 7 Masehi melahirkan berbagai macam Budaya dan adat istiadat.
PEMANGKU ADAT
Lima orang atau tujuh orang, pemangku adat adalah orang asli Lahat.
SUMBER HUKUM
Hukum adat tertulis di SIM BUR CAHAYA. Kompilasi HUKUM ADAT LAHAT, isinya sebagian kecil mengkategorikan persetubuhan di luar perkawinan:
1. Lelaki dan perempuan yang telah kawin disebut MAIN SERONG.
2. Lelaki dan perempuan yang salah satunya telah kawin disebut SUMBANG SALAH.
3. Bujang Gadis belum kawin melakukan Perzinahan disebut GHAIRU MUHSAN.
ADA EMPAT BENTUK HUKUMAN DAN DENDA ADAT:
1. Sedekah “BASUH DUSUN atau CUCI KAMPUNG” ditempat BUAT GAWE guna menghindari azab Allah akibat perbuatan asusila dan memulihkan keseimbangan sosial. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi berdasarkan hasil sidang adat, meliputi: Denda Adat berupa hewan seperti Kambing, Sapi, Kerbau dan Denda berupa Beras, sayuran, Kelapa, Minyak, bumbu masak dan lain-lain untuk keperluan sedekah cuci kampung dan dimakan bersama masyarakat adat.
2. Jika kedua belah pihak, bujang gadis BUAT GAWE dan tidak ada paksaan, mereka akan didesak oleh pemuka adat untuk dinikahkan secara agama.
3. Pelaku BUAT GAWE dapat dikenakan sanksi moral berupa dikucilkan dari lingkungan tidak boleh ditegur sapa dan tidak di bantu
selama menjalani hukuman adat disebut T BUANG
4. Hukum Buang, untuk pelanggaran berat seperti sumbang muhrim lebih satu kali, pelaku bisa diusir dari kampung dari Marga selamanya.
Proses Penyelesaian Adat
Pengaduan Pelanggaran dilaporkan oleh warga, korban, kepada ketua adat dan kepala lingkungan.
Sidang Adat.
1. Pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan dan pembuktian (bisa berupa saksi mata, pengakuan).
2. Penjatuhan Sanksi Lembaga adat menetapkan jenis denda dan sanksi yang wajib dipenuhi pelaku sebelum kembali diterima masyarakat.
(Catatan: besaran denda adat berbeda disesuaikan dengan “simpan adat” di setiap tempat di wilayah Lahat).
PELAKSANAAN
1. Ditempat/ di rumah pelaku
2. Disaksikan oleh Tokoh adat, kepala kampung, Tua Muda, Lelaki Perempuan semua masyarakat adat.
3. Bujang Gadis, Tokoh adat, kepala kampung, Tua Muda Lelaki dan Perempuan boleh memakan semua jamuan Daging dan makanan lainnya.
Hukum adat menjujung tinggi petata petiti DIMANA BUMI DI PIJAK DISITU LANGIT DI JUNJUNG, tradisi basuh dusun a tau cuci kampung adalah ritual pembersihan kampung dari noda moral, biasanya akibat perbuatan asusila, perzinaan. Sebaliknya sanksi ini mewajibkan pemotongan hewan bentuk efek jerah bagi orang lain, Sanksi ini tidak melarang makan daging bagi bujang gadis justru mereka di wajibkan mengetahuinya untuk dipedomani buruknya BUAT GAWE, BASUH DUSUN a tau CUCI KAMPUNG.
Hukum adat Lahat hidup dan berkembang bersama masyarakat adat yang keberadaannya di akui
Lazimnya orang yang menentang keras hukum adat adalah pendatang luar Sumatra mereka mengetahui adanya beadat tapi tidak memahami maknah dan ke arifan lokal.
Pepatah Adat mengatakan, DIMANA KAKI DIPIJAK DISITU LANGIT DIJUNJUNG.
(Y C).
