Home / Kabupaten Lahat

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:06 WIB

PEMDA DAN POL PP KAB. LAHAT LEGALKAN PEDAGANG KAKI LIMA

Lahat,- Pemda dan Pol PP Kabupaten Lahat legalkan PKL  di jalan Prof Emil Salim Lahat Sumsel alias pembiaran.

Praktik jualan buah buahan liar di jalan Prof Emil Salim hampir 20 tahun dari era Bupati Aswari 2 priode, Cik Ujang 5 tahun dan dilanjutkan Burza Zarnubi SE pedagang liar ini terkesan di legalkan oleh Pemda Lahat.

Pol PP dengan semboyan penegak perda mandul.

Baca Juga  BAZNAS Lahat bantu korban kebakaran di pasar bawah Lahat 

Semboyan Bupati Lahat dan wakil nya, ‘Menata kota membangun desa’ hanya omon omon belakah.

Tens warga mengatakan, ‘pedagang liar dari depan lapangan balayasa sampai kedepan masjid Almutaqin sangat mengganggu. Ketusnya.

Pejabat Lahat hanya garcep dengan warung esek esek, WTS yang jualan tempe dibasmi sementara pedagang busuk di biarkan.

Bupati dan wakilnya itu pandai berslogan ‘menata kota membangun desa tapi faktanya membiarkan kesemrautan. Tambah Tens

Baca Juga  IMB Sah dan Benar, Pengacara PTM Square Lahat Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Kadis Pasar saat mau di temui wartawan di kantornya dan stap nya mengatakan, Bapak masih diluar’ ungkap nya.

Kasat Pol PP yang berkantor di kelurahan Pagar Agung tidak mau di temui Wartawan.

Waka 1 LSM Gerhana Indonesia di konfirmasi wartawan. Pedagang liar itu mungkin dilindungi Perda’ ujar Ramlan SH terkesan ngejek Pol PP. (Wartawan dan fhoto graper Yardi Chan).

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Relawan Anti Narkoba Kabupaten Lahat Siap Wujudkan Lahat BERSINAR

Kabupaten Lahat

Ketua SMSI Lahat Ucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447 H

Kabupaten Lahat

DANA BOS SESUAI PERMEN DIKDASMEN

Kabupaten Lahat

BAZNAS Lahat bantu korban kebakaran di pasar bawah Lahat 

Kabupaten Lahat

Lurah Pagar Agung Tinjau Lokasi Jalan Setapak dan SPAL

Kabupaten Lahat

PENGADILAN NEGERI LAHAT IJINKAN PENGGUGAT INZAGE

Kabupaten Lahat

Rentenir di Gugat di Pengadilan Negeri Lahat

Kabupaten Lahat

LSM LAPSI Kabupaten Lahat Melaporkan adanya DUGAAN Proyek Pelebaran Jalan tidak sesuai Spesifikasi