Lahat—, Praktik jual beli jabatan di Indonesia menjadi salah satu jenis korupsi berupa suap yang sering terjadi terutama pada sistem pemerintahan daerah. Salah satu praktik jual beli jabatan yang baru saja terjadi dipemerintahan kabupaten Lahat khususnya, DIDUGA PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP. M.Si yang berasal dari Dirjen Dukcapil kebetulan beliau menjabat sebagai Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional ( IDKN ) Dirjen Dukcapil Pusat.
Berdasarkan sumber informasi yang dapat dipercaya bahwa terdapat DUGAAN PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si Terindikasi praktek jual beli jabatan dipemerintahan kabupaten lahat terstruktur, sistematis, dan masif, berlangsungnya transaksi tersebut ditetapkan besaran nominal yang sudah ditentukan, dimulai dari tingkatan jabatan Camat, Kabid, Sekretaris OPD, itu berkisaran diangka Lebih kurang Rp. 30.000.000.
Selanjutnya untuk Jabatan Tinggi Pratama berkisaran diangka lebih kurang Rp. 50.000.000 berlangsungnya praktik transaksi jabatan tersebut sejak beliau PJ Bupati di kab Lahat, selanjutnya adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lolos menjabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ungkap narasumber kepada Wartawan Media Cendana Indonesia (CI) yang tidak ingin disebutkan namanya meminta agar dirahasiakan.
Setelah mendapatkan informasi dari narasumber Wartawan Media Cendana Indonesia berlangsung konfirmasi kepada PJ Bupati Muhammad Farid, S.STP., M.Si melalui Chat Via WhatsApp dengan tujuan agar berita tersebut tetap berimbang, alhasil sangat disayangkan beliau tidak merespon konfirmasi kita sesampai akan terbitnya berita di Media Cendana Indonesia (CI).
Konfirmasi Wartawan Media Cendana Indonesia Chat Via WhatsApp berisikan
Assalamualaikum…
Maaf mengganggu Aktivitas Bapak PJ Bupati kab lahat yang terhormat.
Saya Bambang Harianto Dari Media Online Cendana Indonesia,
Izin konfirmasi kepada Bapak PJ Bupati Muhammad Farid, S.STP., M.Si
berdasarkan informasi narasumber yang dapat dipercaya, beliau menyampaikan kepada kita dimedia Cendana Indonesia Khususnya, bahwa adanya DUGAAN Jual beli Jabatan di Kab Lahat ini dengan nominal angka yang sudah ditentukan.
Untuk Jabatan Camat lebih kurang Rp. 30.000.000
Untuk Jabatan Eselon dua lebih kurang Rp. 50.000.000
tolong dijawab Pak Pj Bupati Kab Lahat. Agar berita kita berimbang. Terimakasih
Terpisah
Aktivis kab lahat saat diminta tanggapan di media (CI) dan bersedia disebutkan namanya Taubit Aktivis lahat mengatakan,
Menyikapi isu yang beredar DUGAAN PJ Bupati lahat terindikasi Transaksi jual beli jabatan,
beliau menyampaikan jika memang benar adanya dugaan tersebut terjadi di kab lahat ini maka kita aktivis dan masyarakat dapat menyimpulkan bahwa orang orang yang mendapatkan jabatan dengan cara menyogok bukan tidak mungkin bahwa mereka akan MENGGARONG uang negara tentunya mereka bertujuan memperkaya diri dengan segala kemungkinan mereka akan mark-up anggaran kegiatan dan lain sebagainya, kami aktivis baikpun masyarakat sangat kecewa jika hal tersebut memang benar terjadi di pemerintahan kab lahat ini, sementara praktek jual beli jabatan tersebut sudah diantisipasi sebagaimana amanat peraturan dan Undang-Undang yang sudah ditetapkan guna untuk dipatuhi.
Berdasarkan peraturan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada intinya, dua peraturan itu mengamanatkan bahwa sistem perekrutan PNS, termasuk pejabat, harus berdasarkan sistem merit yang profesional, terbuka, dan kompetitif.
Ditegaskan oleh Asdep Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB, regulasi dan sistem yang dibangun sudah cukup mendukung untuk meminimalisir kegiatan politik transaksional khususnya dalam konteks jual beli jabatan ASN.
(Bambang)









