Lahat – Senin 15 Juli 2024 Media Online Cendana Indonesia Kedatangan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, .MPd kunjungan kerja di kabupaten lahat Sumatera Selatan, Rabu (17/1/2024). kabupaten lahat ini memang ter bukiti udaranya sejuk adem dan damai tentunya sangat nyaman sekali tinggal di kab lahat ini, tidak seperti di Jakarta udaranya panas dan gersang candaan Dirjen Dukcapil didampingi Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.SI dan kebetulan kita berdua sudah tidak asing lagi sebab PJ Bupati Lahat masih menjabat sebagai Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Dirjen Dukcapil,
jelas Dirjen Teguh Satyabudi, .M.Pd beliau menyampaikan hal tersebut ditengah tengah masyarakat kab lahat secara tidak sengaja, Penyampaian Dirjen Dukcapil saat itu berlokasi depan kantor Disdukcapil kab lahat di Bumi Seganti Setungguan, secara kebetulan kedatangan beliau membawa misi kegiatan kunker monitor pelayanan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lahat sembari mengecek semua pelayanan dan peralatan Dukcapil.
Mengenai pernyataan Dirjen 17/1/2024 di kantor Disdukcapil menyebabkan masyarakat dan Kita semua yang hadir pada saat itu MENDUGA bahwa PJ Muhammad Farid, S.STP., M.SI saat ini menduduki Rangkap Jabatan, setelah mengetahui hal tersebut tentu mengundang banyak perhatian masyarakat kab lahat khususnya.
Terpisah
Saat diketahui wartawan (CI) selang lama beberapa bulan mendatang tepatnya Pada Hari Jumat 12 Juli 2024 Wartawan (CI) memberanikan diri konfirmasi kepada PJ Bupati lahat guna untuk mengetahui kebenarannya dengan tujuan agar berita yang kita muat di media (CI) tetap berimbang, dan sangat disayangkan bahwa kegiatan PJ Bupati sangat padat maka kita putuskan konfirmasinya melalui Via WhatsApp namun sangat disayangkan beliau tidak menjawab padahal pertanyaan nya sangat sederhana.
“Assalamualaikum..
Maaf mengganggu aktifitasnya Pak PJ Bupati Muhammad Farid, S.STP., M.SI
Saya Bambang Harianto Wartawan Media Online Cendana Indonesia
Izin konfirmasi
Apakah Bapak PJ Bupati Muhammad Farid, S.STP., M.SI masih menjabat sebagai Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) di Ditjen Dukcapil.”
Setelah kita konfirmasi hal tersebut namun tak kunjung jawaban dari PJ Bupati maka kita putuskan terbit nya di Media Online Cendana Indonesia.
Berdasarkan pengetahuan hasil kajian kita bahwa terdapat DUGAAN pelanggaran Rangkap Jabatan sebagai berikut, peraturan dan Undang Undang menjelaskan bahwa ketentuan seorang Pj Bupati/Walikota tidak bisa rangkap jabatan itu tertuang dalam permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota.
Berdasarkan Peraturan dan Undang Undang nomor 28 jo PP nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
Undang Undang no 31 tahun 1999 Undang Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
Undang Undang nomor 5 tahun 2002 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
(Bambang)









