LAHAT—, Senin 8 Juli 2024 Media Online Cendana Indonesia Menyambung terbitnya berita padahari Jum’at 5 Juli 2024 Media Online Cendana Indonesia Berdasarkan informasi masyarakat Desa Muaralawai dan kebetulan narasumbernya minta dirahasiakan.
Berlangsungnya beberapa tahun yang lalu sampai saat ini Wendri Ansyah Guru PPPK SD N 14 Merapi Timur Menduduki Rangkap Jabatan sebagai Sekretaris Desa Muaralawai Kecamatan Merapi timur,
DIDUGA bahwa beliau adalah syarat kepentingan kontestasi Pilkades tahun lalu sehingga MURSALIN Kepala Desa terpilih Memberikan Jabatan kepada Wendri Ansyah Sekretaris Desa.
Hal tersebut menyebabkan masyarakat tanda tanya kepada Pemerintah Kab Lahat,
Apakah mereka tidak tahu atau Pura pura tidak tahu.
Rangkap Jabatan yang di emban Wendri Ansyah berlangsung dijaman kepemimpinan Bupati H Cik Ujang dan Sampai saat ini dijaman kepemimpinan PJ Bupati Muhammad Farid.
Juga Instansi yang bersangkutan Seperti Dinas Pendidikan, BPMDES, BKPSDM Apakah tidak mengetahui hal tersebut atau sengaja tutup mata dan tutup telinga sehingga menyebabkan sampai saat ini berlangsungnya Wendri Ansyah menjabat dua sekaligus jabatan di Pemerintah.
Terpisah, Diketahui PJ Bupati Lahat ketika dikirim berita melalui Pesan WhatsApp Terbitnya berita Media Online Cendana Indonesia padahari Jum’at 5 Juli 2024 terkait Pemberitaan DUGAAN Guru PPPK menduduki Jabatan RANGKAP Sekretaris Desa, Namun disayangkan bahwa PJ BUPATI Muhammad Farid SSTP MSI tidak Respon terhadap berita tersebut Sampainya akan terbit kembali berita di Media Online (CI) , beliau masih tidak menjawab dan memberikan Statemat sedikitpun kepada Wartawan Media Online (CI)
Kami menduga bahwa pemerintahan kabupaten Lahat yang saat ini di Pimpin oleh PJ BUPATI terkesan pembiaran terhadap suatu permasalah yang sangat jelas jelas menyalahi peraturan dan ketentuan Undang Undang yang berlaku sehingga dapat merugikan Negara.
Rangkap Jabatan yang saat ini di emban Wendri AnsyahTentunya beliau menerima penghasilan ganda dari keuangan Negara,
terdapat Gaji Guru PPPK Juga Gaji SEKRETARIS Desa.
Larangan soal rangkap jabatan ini misalnya tertuang di pasal 88 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 88 ayat 1 dan 2 di UU ASN 5/2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural.
PJ BUPATI beserta Dinas Pendidikan, BPMDES, serta BKPSDM, Kabupaten Lahat husuanya.
Agar dapat segera mengambil langkah dan tindakan sangsi tegas terhadap Wendri Ansyah.
Kita semua dapat menyimpulkan Bahwa Dugaan Rangkap jabatan yang diemban saat ini Oleh Saudara WENDRI ANSYAH berpotensi merugikan keuangan negara melanggar peraturan dan Ketentuan Undang Undang yang berlaku,
Berdasarkan peraturan dan kedudukan Hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017,
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tentunya perbuatan yang di DUGAKAN ini ada Indikasi tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 423 KUHP,
Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, dan menyalahgunakan kekuasaan.
Bahkan diduga terindikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Mengingat sebagaimana peraturan dan Undang Undang ditetapkan di Negara Republik Indonesia ini Kita selaku masyarakat dan kontrol sosial meminta agar PJ Bupati beserta Jajaran Instansi yang Membidangi tersebut agar menindak tegas dan memberikan contoh Efek jerah kepada pelaku Rangkap Jabatan ASN ataupun PPPK, Dengan tujuan agar Kabupaten Lahat Seganti Setungguan ini dapat berkurangnya dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme.
(Bambang)









