Home / Kriminal

Selasa, 4 Juni 2024 - 08:24 WIB

Keamanan Arab Saudi Tangkap Warga Makasar

Jakarta (Makassar)—, Sejumlah 37 orang warga Kota Makassar dikabarkan diamankan oleh Askar atau pihak keamanan Arab Saudi dkarenakan nekat berangkat haji menggunakan visa haji palsu.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail juga mengatakan telah mendapat informasi terkait adanya dugaan warga Makassar yang ditangkap di Arab Saudi.

“Iya, jadi kemarin di hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah,” ujarnya, Selasa (04/06/2024).

37 jemaah tersebut masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. Kemudian ke Riyadh dari Riyad naik bus menuju ke Madinah.

“Diperjalanan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang (haji) identitas palsu dan visa palsu,” ucapnya.

Kemungkinan, kata Ikbal, mereka masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah saat menuju ke Madinah. Selain itu, para jemaah tersebut juga menggunakan visa haji palsu.

Baca Juga  DPO Polsek Kikim Barat Polres Lahat, Masyarakat Segera Lapor

“Dari 37 orang, diantaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki infonya semua dari Makassar,” tuturnya.

Kendati demikian, Ikbal mengaku masih menunggu informasi resmi dari Kemenag Pusat dan juga dari Pemerintah Arab Saudi apakah betul semua warga Makassar atau bukan.

“Kalau memang betul kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi atau nonresmi / ilegal atau person yang membawanya, kami menunggu informasi,” ungkapnya.

Ikbal menegaskan, bila jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK yang resmi maka akan ditindaklajuti.

“jika benar PPIHU resmi yang bawa, itu berarti telah melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Ikbal, sesuai aturan pemerintah Arab saudi, jemaah yang kedapatan melanggar akan dideportasi dan di denda sebanyak 10.000 Riyal.

“Oknum yang membawa akan di denda 50.000 Riyal, dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” tandasnya

Baca Juga  Ketua GPAN meminta Kepala Lapas Kelas 2 Kuripan Lombok Barat dicopot Kemenkumham

Tak hanya itu, Ikbal mengaku dari awal sudah menyampaikan kepada pemilik travel, baik penyelanggara umrah maupun haji khusus agar tidak melaksanakan atau membawa jemaah haji menggunakan visa selain haji.

“Karena dari awal sudah disampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini ketat memberlakukan aturan agar jemaah haji tidak menggunakan visa yang lain kecuali visa haji,” jelasnya.

Apalagi, kata Ikbal, sudah ada fatwa ulama Arab Saudi bahwa jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji dan tidak menggunakan visa haji itu hajinya tidak sah.

“Ilegal karena tidak tertib mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, Ikbal menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap agen travel resmi yang melanggaran aturan.

“Kalau (agen) travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, yakni ringan hinhga berat, nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya,” pungkasnya.

(Tm.Cp.mksr)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ketua GPAN meminta Kepala Lapas Kelas 2 Kuripan Lombok Barat dicopot Kemenkumham

Kriminal

Aktivis HMI Lahat di Keroyok, Minta Mabes Polri Turun di Kabupaten Lahat

Kriminal

Kasat ResNarkoba Baru Jabat Berhasil Ungkap Kasus Sabu Merapi Timur

Hukum

Polres Lahat Press Conference Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Pembunuhan

Kriminal

Diduga Guru PPPK SD N 14 Muara Lawai Wendri Ansyah menduduki Jabatan dua sekaligus dipemerintahan Kab Lahat

Kriminal

Diduga Pesta Narkoba Polwan Dan 5 Anggota Polri Bersama Masyakarat Sipil

Hukum

PERADI Mempersiapkan Upaya Hukum ke 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kriminal

Polwan Cantik Mojokerto Bakar Suami Gara-Gara Gaji 13