
Dasar Hukum.
UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Rr Kuntie Sulistyowaty, M.Pd guru Matematika termotivasi untuk mewujudkan pembelajaran menyenangkan di luar kelas dan untuk meningkatkan motivasi belajar bagi murid SMPN I Lahat Selatan.
Senin, 26 Agustus 2026 “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya”.
Motivasi
“Gagal itu hal biasa. Yang salah adalah ketika kamu berhenti belajar.”
Sebagai area belajar interaktif di luar kelas untuk mengenalkan dan menguatkan konsep berhitung serta matematika secara menyenangkan melalui aktivitas bermain, eksplorasi, dan pengalaman nyata dalam Gerakan Numerasi Nasional.
Menghadirkan sarana konkret seperti pola, warna, dan permainan lantai (misalnya ular tangga hitung) agar konsep bilangan, geometri, serta pengukuran lebih mudah dipahami.Menumbuhkan Minat Positif: Mengubah persepsi anak bahwa matematika itu menyeramkan menjadi hal yang seru, dekat dengan keseharian, dan menyenangkan sejak dini.Melatih Kemampuan Berpikir: Mendorong siswa terbiasa berpikir logis, kritis, kreatif, serta mampu memecahkan masalah sederhana

Kepala Sekolah SMPN 1 Lahat Selatan Ridiansyah, S.Pd.I., M.Pd.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
Kita memfasilitasi murid mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(YC).

