
Cendana indonesia_ Senin, 06-04-2026, Proses prapradilan sidang korban salah tangkap oleh polres empat lawang di Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon atas nama Jimi Suganda.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang dinilai cacat dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam sidang di pengadilan negeri lahat membuktikan bahwa penangkapan saudara Jimi Suganda SAH merupakan korban salah tangkap.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan bahwa penangkapan terhadap Jimi Suganda tidak sah secara hukum sebagai Tersangaka Begal Sadis , sehingga yang bersangkutan dinyatakan BEBAS berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Lahat NOMOR :1/Pid.Pra/2026/PN Lht.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat kekeliruan dalam proses administrasi dan prosedur hukum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi menyampaikan “Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan menjadi korban dari proses hukum yang tidak sesuai prosedur. Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memutus perkara ini secara adil,”
Riski Apriadi menghimbau kepada penegak hukum “agar kejadian serupa jangan sampai terulang kembali, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak merugikan masyarakat” tegasnya
Sementara itu, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.
