Home / umum

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:24 WIB

Ketua Umum Laskar Merah Putih Desak Pembatalan SK Kementerian Hukum Terkait Kepengurusan M. Arsyad Cannu

Jakarta – Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, bersama jajaran pengurus menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik legalitas kepengurusan organisasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI yang dianggap melanggar ketentuan hukum, Kamis (23/1/2025).

Adek Erfil Manurung mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Ormas, yang melarang pengurus yang telah diberhentikan untuk membentuk kepengurusan baru dengan nama yang sama. Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum, karena yang bersangkutan telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih.

“Keberadaan kepengurusan yang dibentuk oleh saudara M. Arsyad Cannu mengandung cacat yuridis. Berdasarkan ketentuan hukum, pembentukan kepengurusan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan,” tegas Adek.

Baca Juga  Keutamaan Puasa Arafah Beserta Jadwalnya

Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, mengingat M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari kepengurusan pada 2020 dan keputusan tersebut diperkuat melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada 1 Oktober 2023 di Serang, Banten.

Dalam Mubeslub tersebut, Adek Erfil Manurung ditetapkan sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih periode 2023–2028. Ia mengungkapkan bahwa masalah ini telah selesai secara internal, tetapi keputusan Kementerian Hukum RI memicu gejolak di kalangan anggota organisasi di seluruh Indonesia.

Melalui aksi damai ini, Laskar Merah Putih menyampaikan beberapa tuntutan:

Baca Juga  Ketua SMSI Lahat Ucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447 H

1. Mendesak Kementerian Hukum RI untuk mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu.

2. Meminta Kementerian Hukum RI untuk mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas.

3. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” tutup Adek Erfil Manurung.

Aksi damai ini menjadi bukti nyata bahwa polemik internal organisasi harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

(fera)

Share :

Baca Juga

umum

Batubara Raib, Uang Hilang, Negara Rugi! Ketum LMP Seret Baramarta ke KPK

umum

AMPI Papua Barat Tetap Solid, Tegas Menolak Pleno DPP AMPI

umum

Kerjasama GPAN Untuk Memberikan Pelayanan Rehabilitasi Narkotika di Lombok Barat

umum

Desa Payo Raih Penghargaan dari Bupati Lahat dengan Katagori Lokal Peripikasi ProKlim Utama Tahun 2024

umum

Perayaan HLHS Tahun 2024, Desa Muara Maung Terima Penghargaan Katagori Lokal Peripikasi ProKlim Utama Tahun 2024

umum

Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, Raih Penghargaan Diperayaan HLHS Tahun 2024

umum

Puncak Perayaan HLHS Tahun 2024, PT. BP Raih Penghargaan Katagori Sebagai Pendukung ProKlim Tahun 2023- 2024

umum

Kunjungi Kediaman CU & Berlian, Ini Pesan Lidyawati Kepada Pengurus Tim Same Ase HD-CU & Berlin