Home / Uncategorized

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:46 WIB

Pengamanan eksekusi sengketa lahan di air mayan Paiker

Pengamanan Eksekusi Sengketa Lahan di Air Mayan Berjalan Kondusif, Dikawal Polres Empat Lawang dan Pol PP Desa
EMPAT LAWANG, Cendanaindonesia.com
Proses pengamanan eksekusi lahan dan rumah yang berada dalam sengketa hukum di Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Empat Lawang bersama aparat pemerintah desa serta bantuan anggota Pol PP desa.

Dalam pantauan di lokasi, petugas melakukan pengamanan guna mengantisipasi adanya keributan maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban selama proses berlangsung.
Spanduk pemberitahuan yang dipasang pihak kuasa hukum terlihat berada di lokasi rumah dan lahan yang menjadi objek sengketa.
Meski sempat terjadi adu mulut antara beberapa pihak, situasi dapat segera dikendalikan aparat keamanan sehingga tidak berkembang menjadi kericuhan besar.
Kehadiran personel kepolisian dan aparat desa dinilai mampu menciptakan suasana tetap tertib dan kondusif.
Kepala Desa Air Mayan, Darmawan, menyampaikan bahwa pemerintah desa hanya berupaya membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses berlangsung.
“Kami dari pemerintah desa bersama aparat keamanan hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan masyarakat tidak terpancing emosi. Harapan kami semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Darmawan.
Ia juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga persaudaraan antar masyarakat desa.
Sementara itu, pengamanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Aparat kepolisian terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar suasana tetap terkendali.

Baca Juga  Keluarga Besar Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kab. Lahat Provinsi Sumatera Selatan : Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Kuasa hukum Ramlan Hadi, S.H., menegaskan bahwa tanah dan rumah yang saat ini berada dalam pengawasan hukum telah memiliki dasar administrasi dan penetapan yang jelas. Pihaknya meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan baru.

Menurut Ramlan Hadi, pemasangan papan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memasuki ataupun merusak objek sengketa tanpa izin. Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan aset hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Semua pihak kami imbau agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada tindakan yang melanggar aturan, baik memasuki lokasi tanpa izin maupun merusak properti, karena ada konsekuensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ramlan Hadi, S.H.
Ia menambahkan, pihak kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut sesuai prosedur dan berharap penyelesaian perkara dapat berjalan aman, tertib, serta kondusif.
( Y C )

Baca Juga  Ketua SMSI SUMSEL Resmi Melantik MUCHTAHRIM sebagai ketua SMSI Kabupaten Lahat periode 2026-2029

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Yeri Mediansyah, SH Resmi Terpilih Sebagai Ketua Forum Komunikasi KDMP Kabupaten Lahat Periode 2026–2031

Uncategorized

BAZNAS Kabupaten Lahat Luncurkan Program Rumah Layak Huni 2026, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Kurang Mampu

Uncategorized

Kiky Subagio Gelar Reses tahun anggaran 2026

Uncategorized

Persi, SE serap aspirasi masyarakat dalam Reses DPRD Sumsel

Uncategorized

Dewan Kesenian Lahat Buka Pendaftaran Lomba Lagu Daerah

Uncategorized

Opini adat Lahat oleh Ramlan Hadi, SH.

Uncategorized

HEBOH…! Pelantikan pengurus karang taruna TUNAS JAYA

Uncategorized

Festival budaya kudai lumping 2026 meriahkan kabupaten Lahat